Yusril: Mundur dari Jabatan Tak Hapus Potensi Tanggung Jawab Hukum
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Yusril mengatakan, proses hukum tetap dapat dilakukan apabila hasil investigasi terhadap temuan Ombudsman menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mashudi.
“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yusril, posisi Mashudi sebagai Dirjenpas membuatnya memiliki tanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menilai, tanggung jawab etik harus menjadi landasan bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, tanggung jawab moral dinilai mendahului pertanggungjawaban hukum.
“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Meski menghormati keputusan Mashudi, Yusril menegaskan pengunduran diri tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, Pak Mashudi sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, Yusril berharap Mashudi tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong.
“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril.
Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Dirjenpas pada Kamis (1/10/2026), setelah temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan publik.
Pengunduran diri tersebut diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada hari yang sama. Agus menyebut langkah Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Kementerian Imipas memastikan mundurnya Mashudi tidak menghentikan proses evaluasi maupun tindak lanjut terhadap temuan di Lapas Cibinong.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu




