TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 05 Oktober 2026 | 15:12 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Foto : Ist
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Foto : Ist

JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong.


Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan pemberhentian Wisnu sebagai ASN. Hal itu disampaikannya di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).


"Iya, diberhentikan jadi ASN," kata Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Wisnu. Kalapas lama dan pejabat yang baru menjabat juga diperiksa terkait persoalan di Lapas Cibinong.


"Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujarnya.


Sebelumnya, Kementerian Imipas menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah di dalam lapas pada 23 September 2026.


Dalam proses pemeriksaan, Wisnu juga hadir sebagai Kalapas Cibinong nonaktif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR pada 28 September 2026.


Hasil investigasi Kementerian Imipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan mengenai sanksinya diatur dalam Pasal 8 PP tersebut.


Rudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin.


Rinciannya, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.


"Jadi, semuanya sampai hari ini, sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan," tegas Rudi.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit