Polisi Tetapkan Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Terancam Sembilan Tahun Penjara

PANDEGLANG - Polres Pandeglang akhirnya menetapkan anggota DPRD setempat berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis di Kecamatan Majasari berinisial AT berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan terkait penetapan tersangka oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y tersebut. Tersangka Y dijerat Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sudah (penetapan tersangka Y, red). Kalau untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini dan paling tidak tiga hari kita lakukan pemeriksaan, sekitar Selasa lah," ujar AKP Shilton, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/12/2022).
Dijelaskannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan gelar perkara. Selain itu didukung melalui hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
Pihaknya mengaku, sudah mengirim surat penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap Y. Diharapkan tersangka Y bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga hari setelah surat dilayangkan. "Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kita kabarin lagi ya," tutupnya.
Sementara, Y ketika dikonfirmasi Tangsel Pos melalui WhatsApp Messenger maupun telepon, belum memberikan jawaban terkait penetapan tersangka oleh kepolisian. Begitupun dengan Satria Pratama, kuasa hukum Y belum merespons pesan singkat yang dikirim wartawan.(rie)
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu