TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkab Pandeglang dan Lebak Perkuat Kepastian Batas Wilayah Melalui Program GEBER LAPOR

Reporter & Editor : Ari Supriadi
Senin, 26 Oktober 2026 | 19:03 WIB
Pejabat dua daerah, Pandeglang dan Lebak bersalaman usai menandatangani berita acara kesepatan hasil verifikasi penegasan batas antar daerah, di Oproom Setda Pandeglang, Senin (26/10/2026).(Istimewa)
Pejabat dua daerah, Pandeglang dan Lebak bersalaman usai menandatangani berita acara kesepatan hasil verifikasi penegasan batas antar daerah, di Oproom Setda Pandeglang, Senin (26/10/2026).(Istimewa)

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penegasan batas wilayah administrasi dengan Kabupaten Lebak. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akurasi data kewilayahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peluncuran program GEBER LAPOR, yakni layanan pengaduan masyarakat yang responsif, transparan, dan akuntabel.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, dalam kegiatan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil verifikasi penegasan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, di Oproom Setda Pandeglang, Senin (26/10/2026).

 

Asep Rahmat menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi penegasan batas daerah antara kedua kabupaten tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah sekaligus menghadirkan saluran pengaduan bagi masyarakat melalui GEBER LAPOR, khususnya apabila masih ditemukan kendala atau persoalan terkait batas wilayah administrasi.

 

“Penegasan batas wilayah bukan sekadar menentukan garis administrasi antardaerah, melainkan juga menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan data kewilayahan, serta pelaksanaan pelayanan publik,” ungkap Asep Rahmat melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.

 

Ia menjelaskan, kejelasan batas wilayah diharapkan dapat memberikan kepastian cakupan administrasi pemerintahan, meminimalkan potensi perbedaan penafsiran di lapangan, serta memperkuat sinergi pembangunan antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

 

Oleh karena itu, proses verifikasi penegasan batas daerah harus dilaksanakan secara cermat dan objektif, berdasarkan data serta fakta di lapangan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan batas wilayah kedua daerah semakin jelas sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Dalam proses verifikasi tersebut, terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang menjadi bagian dari pembahasan penegasan batas wilayah, yakni Kecamatan Koroncong, Pandeglang, Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Kecamatan Cikeusik.

 

Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, terdapat lima kecamatan yang wilayahnya beririsan dalam pembahasan tersebut, yaitu Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, dan Wanasalam. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadrie mengatakan, penegasan batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah titik yang secara administratif mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian sehingga perlu dilakukan verifikasi dan penyelarasan. 

 

“Baik secara de facto maupun de jure, keduanya harus selaras. Perbaikan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika titik koordinat tidak sesuai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat mengganggu investasi,” ujarnya.

 

Alkadrie berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan perbedaan data maupun kondisi faktual terkait batas wilayah kedua daerah. Setelah penandatanganan berita acara, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diusulkan ke tingkat Provinsi Banten untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah memfasilitasi proses koordinasi dan verifikasi tersebut sehingga perbedaan persepsi terkait batas wilayah dapat diminimalkan. “Mudah-mudahan melalui kesepakatan bersama, tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam penegasan batas wilayah,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Banten, Evi Syaefudin, menyampaikan bahwa setelah berita acara kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dokumen tersebut akan segera diproses untuk diajukan kepada Kemendagri.

 

Ia menjelaskan, penegasan batas daerah merupakan salah satu tugas penting Biro Pemerintahan Provinsi Banten dalam memastikan kejelasan batas administrasi antardaerah. “Penegasan batas ini menjadi tugas Biro Pemerintahan Provinsi Banten. Artinya, pada tahun ini dua pekerjaan rumah kami telah diselesaikan, yakni penegasan batas antara Kota Serang dan Kabupaten Serang, serta hari ini antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” jelasnya.

 

Evi menambahkan, pada tahun mendatang pihaknya akan melanjutkan penanganan penegasan batas wilayah antara Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor.

 

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap penegasan batas wilayah dapat memberikan kepastian administrasi dan hukum, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat, serta memperkuat koordinasi lintas daerah. Di sisi lain, kehadiran GEBER LAPOR diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sehingga berbagai persoalan pelayanan publik dapat ditangani secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit