TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangsel 27 Oktober: Lokasi dan Biaya

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 | 05:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGSEL – Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan kembali hadir pada Selasa (27/10/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).


Layanan tersedia di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza. Warga diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.


Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
ITC BSD: Pukul 08.00–13.00 WIB.
Bintaro Plaza: Pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB.


Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.


Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli dan fotokopi SIM lama.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.


Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.


Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.


Pengendara diimbau memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit