FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Pasar Berkembang
JAKARTA – FTSE Russell menegaskan Indonesia tetap berada dalam kategori secondary emerging market atau pasar negara berkembang sekunder. Berbeda dengan MSCI yang sebelumnya menyoroti persoalan pasar modal Indonesia, FTSE Russell juga tidak memasukkan Indonesia dalam daftar pantauan (watch list).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, kepastian tersebut tertuang dalam laporan FTSE Russell pada 6 Oktober 2026. Penegasan itu kembali diperoleh setelah BEI menggelar pertemuan daring dengan lembaga penyedia indeks global tersebut pada Jumat (23/10/2026).
“FTSE menetapkan Indonesia di secondary emerging market,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Jeffrey, tidak masuknya Indonesia dalam watch list menjadi sinyal positif bagi pasar modal nasional. Hal itu sekaligus mencerminkan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor.
Untuk menjaga kepercayaan tersebut, BEI akan memperkuat sistem pengawasan perdagangan saham, termasuk mengoptimalkan teknologi untuk mendeteksi dugaan manipulasi harga dan transaksi tidak wajar.
Bursa juga menyiapkan mekanisme pelaporan investigasi yang lebih transparan. Jika ditemukan indikasi awal pelanggaran, BEI dapat mengumumkan bahwa saham tertentu sedang dalam proses investigasi.
Dalam tahap tersebut, BEI juga berwenang mengambil tindakan, antara lain membatasi aktivitas rekening efek atau melakukan suspensi terhadap rekening yang terindikasi terlibat.
Jeffrey mengatakan, mekanisme pengawasan baru itu akan disosialisasikan kepada anggota bursa pada pekan ini agar dapat segera diterapkan.
“Kami berharap dalam waktu yang sangat segera, mekanisme ini sudah bisa diterapkan,” katanya.
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal
Sejalan dengan langkah BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, agenda reformasi telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi, perbaikan kualitas penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), penguatan pengawasan perdagangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.
OJK dan BEI juga terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global untuk memastikan pembenahan pasar modal Indonesia sejalan dengan standar transparansi dan tata kelola yang diharapkan investor internasional.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah penyempurnaan mekanisme konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration/HSC). Langkah ini mencakup peningkatan keterbukaan informasi dan pelibatan pihak independen dalam komite kerja guna memperkuat tata kelola.
OJK turut meminta BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi tidak wajar dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Penguatan pengawasan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang lebih tegas.
Melalui rangkaian reformasi ini, otoritas pasar modal berupaya menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tengah dinamika penilaian lembaga indeks global.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu




