KPU Tangsel Perkuat Koordinasi PAW Anggota DPRD, Pastikan Proses Sesuai Aturan
SETU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pergantian wakil rakyat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Tangsel yang digelar di Aula Lantai 2 Gedung KPU Kota Tangsel, Selasa (27/10).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin beserta jajaran, Bawaslu Kota Tangsel, Sekretariat DPRD Kota Tangsel, serta perwakilan partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq MZ, secara resmi membuka rapat koordinasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses PAW.
Menurut Taufiq, koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap tahapan pergantian anggota DPRD dapat dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, sekaligus meminimalkan potensi perbedaan penafsiran terhadap mekanisme yang harus dijalankan.
“Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman mengenai tata cara serta prosedur pelaksanaan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD,” ujar Taufiq.
Ia menilai, pemahaman yang selaras antara penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, sekretariat DPRD, dan partai politik menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi PAW.
Dalam pelaksanaannya, KPU Tangsel juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme dan prosedur pergantian antarwaktu anggota legislatif. Materi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ajat Sudrajat.
Penyampaian materi menjadi bagian utama dalam rapat koordinasi untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tahapan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PAW.
Selain pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Forum tersebut dimanfaatkan peserta untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tata cara, persyaratan, dan prosedur PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diskusi tersebut juga membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai pembagian peran masing-masing lembaga dalam proses pergantian anggota DPRD.
Keterlibatan Bawaslu, Sekretariat DPRD, dan perwakilan partai politik dinilai penting karena pelaksanaan PAW membutuhkan koordinasi administratif dan kelembagaan yang berjalan selaras.
Melalui forum ini, KPU Tangsel berupaya memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang memadai sehingga proses PAW tidak terkendala akibat perbedaan informasi maupun ketidakjelasan prosedur.
Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pergantian anggota DPRD secara profesional, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Tangsel berharap koordinasi lintas lembaga tidak berhenti pada kegiatan rapat, tetapi juga menjadi dasar komunikasi yang berkelanjutan ketika proses PAW dilaksanakan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap terwujud sinergi dan kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan PAW anggota DPRD yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian harapan KPU Tangsel.
Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan PAW diharapkan dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus menjaga tertib administrasi dan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu di Kota Tangsel.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




