Terjaga dari Praktik Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik se-Banten
LEBAK - Pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebak, mulai menunjukkan perkembangan positif. Jika pada tahun 2024, pengelolaan pengadaan barang dan jasa menunjukkan indikator merah atau rawan dari korupsi. Maka tahun berikutnya terjadi perbaikan yang sangat signifikan dengan indikator warna hijau atau terjaga dari korupsi.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemaparan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berjudul ‘Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Pendopo Gubernur Banten, di Kota Serang, Kamis (29/10/2026) lalu.
Bahkan Kabupaten Lebak, dari sembilan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi satu-satunya daerah dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang terjaga dari korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Lebak, Akbar mengatakan, pihaknya belum menerima data resmi tersebut, namun telah mendapatkan informasi dari rekan di Bagian Protokol.
“Secara resmi kami belum mendapatkan data ini, namun saya sendiri memang mendapat informasi tersebut dari chat dan status WA dari temen-temen yang bertugas di Bagian Protokol. Sehingga menurut keyakinan saya, data ini adalah salah satu dari materi yang ditampilkan pada kegiatan Workshop Pencegahan Korupsi oleh KPK RI yang dihadiri oleh Bapak Bupati Pendopo Banten,” ujar Akbar, Jumat (30/10/2026).
Ia menyampaikan, jika benar adanya, capaian tersebut patut disyukuri sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran. “Kalau benar adanya, kita patut bersyukur atas pencapaian kita bersama dalam melaksanakan tugas fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentunya merupakan hasil dari kerja keras ASN serta tentunya atas dukungan dan pembinaan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Jajaran Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lebak," katanya.
Akbar juga menyebut arahan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sejak awal menjabat yang menekankan pentingnya integritas ASN. Di mana dalam menjalankan tugasnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tentunya selalu mengingatkan untuk selalu mematuhi Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Mudah-mudahan status hijau 'Terjaga Dari Korupsi' kita Kabupaten Lebak terus pertahankan, dan harus bersama-sama kita jaga sebagai wujud keseriusan kita dalam mambangun Lebak. Semoga pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Lebak memberikan dampak nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat, sehingga Kabupaten Lebak menjadi daerah yang Maju dan semakin RUHAY!! (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin, red),” pungkasnya. (*)
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




