KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan strategi dan pertimbangan tim penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, ketentuan hukum memungkinkan penyidik menjemput paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan. Namun, langkah tersebut tidak harus langsung dilakukan.
“Bisa dilakukan, bisa tidak karena kembali kepada apa yang menurut penyidik,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setyo memastikan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Nusron dalam waktu dekat. Dia berharap mantan Ketua PBNU itu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tanpa perlu dilakukan upaya paksa.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SMC di Kabupaten Bogor.
Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi dengan alasan agenda di Kementerian ATR/BPN. Saat dijadwalkan ulang pada 14 Oktober, Nusron kembali absen karena sedang berada di Malaysia.
KPK menilai keterangan Nusron penting untuk mengungkap perkara yang menyeret delapan tersangka tersebut. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Dalam perkara itu, KPK menduga Direktur Utama PT SMC, ADR, melalui sejumlah pihak menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW terkait pengurusan HGB.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



