Prabowo Copot Listyo Sigit Usai Terseret Kasus Penyadapan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut. Pemerintah menilai persoalan ini serius karena menyangkut keamanan kepala negara.
"Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, status Listyo sebagai salah satu tersangka sekaligus pejabat KSP menjadi dasar Presiden mengambil keputusan pemberhentian. Langkah tersebut dinilai sebagai konsekuensi atas perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak 2025, ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri. Ia menyebut tindakan itu sangat mengkhawatirkan, terlebih diduga dilakukan oleh institusi yang berada di bawah kendali Presiden.
"Seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan," tegasnya.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan secara ilegal sepanjang 2025 hingga 2026, tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Padahal, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



