TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Petinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Belum Ditahan karena Sakit

Reporter & Editor : AY
Kamis, 05 November 2026 | 20:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto saat konferensi pers. Foto : Ist
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan perwira tinggi (Pati) aktif Polri berinisial SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Meski telah menyandang status tersangka, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU.


"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit