TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Kota Tangerang: Tak Ada Tambahan SDM KPPS, Tapi Honornya Naik 3 Kali Lipat

Laporan: Siti Humaeroh
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syailendra Saat Diwawancarai Jurnalis. (tangselpos.id/sh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syailendra Saat Diwawancarai Jurnalis. (tangselpos.id/sh)

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menanggapi soal permasalahan atas Pemilu 2019 serempak, terutama dalam masalah penambahan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) panitia penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syailendra menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya tidak ada penambahan jumlah SDM ataupun anggota dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kalau KPPS masih sama (jumlah anggotanya), 9 orang, yaitu 7 orang kpps dan 2 orang pengaman pemilihan,” ujar Syailendra kepada Tangselpos.id, Rabu, (22/6/2022).

Diketahui sebelumnya, pada kontestasi serupa  di Pemilu serempak 2019 lalu, banyak panitia penyelenggara pemilihan umum sampai jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Salah satunya lantaran disebabkan pekerjaan yang begitu banyak dan sumber daya yang kurang. Sehinga hal tersebut membuat catatan penting untuk kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Lanjut Syailendra, pemerintah juga turut menetapkan peraturan bahwa nantinya yang akan menjadi anggota KPPS ialah hanya mereka yang berusia 17 hingga 50 tahun.

“Usia maksimal KPPS 50 tahun, dan minimal 17 tahun, yang sebelumnya KPPS meninggal sebab di atas 50 tahun dan komorbid (penyakit penyerta),” sambungnya.

Selain membatasi umur, pihak KPU juga akan menaikkan honor bagi para anggota KPPS dengan kenaikan 3 kali lipat dari honor semula di tahun-tahun sebelumnya.

“Tapi honornya kan dinaikkan 3 kali lipat yang tadinya Rp. 500.000 menjadi Rp. 1.500.000, sebagai bentuk pahlawan negara di tinggkat KPPS, dan sudah diaminkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendag) RI, Komisi II DPR RI, dan Pak Jokowi,” jelas Syailendra.

Menurut informasi yang didapat jurnalis, perkiraan perhitungan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang masih menggunakan sebanyak 5.067 TPS yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah Tangerang, termasuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sementara jumlah TPS masih menggunakan yang 5.067 itu plus TPS yang ada di lapas sama bandara, nanti pasti akan ada dinamika perubahan data, bisa saja bertambah,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo