Anggota DPR dan Bupati Lampung Barat Ditawari Karomani Masukkan Maba Ke Unila
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI Fraksi PKB Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Keduanya dikonfirmasi soal dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM (Karomani) untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (8/12).
Dia menyampaikan, pihaknya juga memanggil satu saksi lainnya dalam mengusut materi itu. Namun, saksi itu mangkir dari panggilan.
"Bustomy, PNS, saksi tidak hadir dan segera dipanggil ulang," imbuhnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022. Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.
Sumber berita rm.id :
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu