TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ditersangkakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK

Laporan: AY
Jumat, 16 Desember 2022 | 12:58 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim bersama tiga tersangka kasus dana hibah. (Ist)
Wakil Ketua DPRD Jatim bersama tiga tersangka kasus dana hibah. (Ist)

JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, tiga orang lain yang dicokok komisi antirasuah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (14/12) malam, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) Abdul Hamid, dan Koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Setelah menyandang status tersangka, keempatnya langsung ditahan.

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Sahat, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC. Sementara Ilham Wahyudi, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sebagai pemberi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 6 jam yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
Pilkada Di Jakarta, 1 Putaran Atau 2 Putaran

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo