TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pencuri Handphone Untuk Bayar Kontrakan Dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang

Oleh: BNN/AY
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:44 WIB
Ayub Saputra (rompi kuning)  dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang setelah ia sempat mendekan dipenjara selama 2 bulan. (Ist)
Ayub Saputra (rompi kuning) dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang setelah ia sempat mendekan dipenjara selama 2 bulan. (Ist)

TANGERANG - Ayub Saputra menangis terharu karena dapat bernafas lega setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Sebelumnya, dia sempat ditahan selama dua bulan di Mapolsek Cikupa terkait kasus pencurian handphone (Hp). Namun die dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang melalui restorative justice.

Dalam surat putusan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, alasan pengehentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Pembuktian Penintutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau kerugian bernilai sebesar Rp 3,2 juta. Dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku,” kata Nova kepada Satelit News (Tangs Pos Group) Rabu (22/6).

Lanjut Nova, barang bukti yang sempat dicuri oleh Ayub akan dikembalikan kepada korban yang bernama Suar (60). Saat ini tersangka telah dihadirkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Barang bukti akan dikambalikan kepada pemiliknya,” katanya.

Saat dibacakan surat pencabutan perkara oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, tersangka Ayub langsung menangis tersedu-sedu karena bahagia. Dia pun langsung mencium tangan Kejari dan memeluk Suar untuk mengucapkan rasa terimakasihnya.

“Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Ayub.

Ayub mengaku sangat khilaf telah mencuri handphone milik Suar. Katanya, dia sangat bingung karena tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar sewa kontrakan yang ditempatinya bersama ibunya. Diketahui, Ayub hanya hidup berdua bersama ibunya dan dia tidak memiliki pekerjaan apapun.

Menurut Ayub, sebelum dia mencuri, Ayub hendak meminjam uang kepada saudaranya yang berada di Kota Serang. Namun ternyata tidak diberikan. Saat dia kembali pulang, di tengah perjalanan bensin motor yang dikendarainya ternyata habis.

Sementara Ayub tidak memiliki uang sepeser pun. Melihat ada pedagang bensin eceran, Ayub pun berhenti dan mengisi bensin. Melihat ada sebuah unit handphone di etalase, dia pun langsung berfikir untuk mencuri handphone tersebut.

“Tadinya saya mau pinjam uang kepada saudara, tetapi tidak diberi. Akhirnya saya balik lagi dan sesampainya di Cikupa, motor yang dikendarai kehabisan bensin. Ditambah saya tidak memiliki uang sepeserpun,” kata Ayub.

Ayub merasa bersyukur, karena masih bisa dimaafkan oleh pemilik handphone sekaligus penjual bensin.

“Terimakasih kepada Kejari, kepada Bapak Suar. Kini saya masih bisa bebas dan menjalankan kehidupan normal lagi. Sebelumnya sempat ditahan selama dua bulan di Mapolsek Cikupa,” ungkap Ayub sambil menangis.

Sementara itu, seorang pemilik toko kelontongan dan penjual bensin eceran, sekaligus korban pencurian handphone, Suar mengaku telah memafkan Ayub, karena merasa tidak tega dan kasihan.

Menurutnya, Ayub melakukan hal itu karena himpitan ekonomi. Suar juga mengaku, ketika Ayub hendak dikeroyok oleh masyarakat, dialah yang menghadangnya.

“Karena unsur kemanusiaan saja, saya merasa kasihan. Dia juga melakukan itu karena terpaksa, himpitan ekonomi. Waktu dia tertangkap saya yang membelanya ketika hendak diamuk warga, sehingga langsung diserahkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo