TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nikita Mirzani Dibebaskan

Oleh: Mg.1
Kamis, 29 Desember 2022 | 14:34 WIB
Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh PN Serang, Kamis (29/12).
Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh PN Serang, Kamis (29/12).

SERANG - Nikita Mirzani dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Hakim memberi putusan tersebut lantaran Dito Mahendra sebagai pelapor tak bisa memberikan kesaksiannya di pengadilan. Diketahui, Dito empat kali mangkir di persidangan. 

“Menyatakan gugatan ini tidak diterima. Dua memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Majelis Hakim.

Berkas perkara tersebut pun dikembalikan kepada Jaksa.

“Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.

“Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara,” tutupnya. 

Mendengar hal tersebut, Nikita pun menangis histeris di persidangan. Para pengunjung pun turut senang, bahkan terdengan ada yang berteriak takbir menyuarakan rasa gembiranya.

“Allahu Akbar,” ucap salah satu pengunjung persidangan. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra. Namun, Dito tak pernah menunjukkan wajahnya di persidangan untuk memberi kesaksian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo