Nikita Mirzani Dibebaskan
SERANG - Nikita Mirzani dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Hakim memberi putusan tersebut lantaran Dito Mahendra sebagai pelapor tak bisa memberikan kesaksiannya di pengadilan. Diketahui, Dito empat kali mangkir di persidangan.
“Menyatakan gugatan ini tidak diterima. Dua memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Majelis Hakim.
Berkas perkara tersebut pun dikembalikan kepada Jaksa.
“Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.
“Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara,” tutupnya.
Mendengar hal tersebut, Nikita pun menangis histeris di persidangan. Para pengunjung pun turut senang, bahkan terdengan ada yang berteriak takbir menyuarakan rasa gembiranya.
“Allahu Akbar,” ucap salah satu pengunjung persidangan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra. Namun, Dito tak pernah menunjukkan wajahnya di persidangan untuk memberi kesaksian.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu