Perselingkuhan Mertua dan Menantu, Sempat Digerebek Saat Berhubungan Badan
SERANG - Kisah NR yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, tampaknya membuat geger dunia maya. Pada unggahannya tersebut, ia menceritakan kasus perselingkuhan yang dilakukan sang suami dan ibu kandungnya sendiri di Serang, Banten.
Siapa sangka, hubungan terlarang tersebut diceritakan sudah terjalin selama 5 tahun lamanya. Bahkan sebelum NR menikah dengan sang suami.
“1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia. Namun ternyata aku salah,” tulisnya pada unggahan tersebut.
Warga sekitar pun ternyata sempat curiga dengan hubungan terlarang tersebut, mereka juga telah memperingatkan NR untuk memantau gerak-gerik sang suami dan ibu.
Tak tanggung-tanggung, warga pun sempat menggerebek aksi perselingkuhan mereka di kediamannya.
Benar saja, ditemukan bahwa mereka berdua sedang melakukan hubungan badan tanpa mengenakan sehelai kain. Mereka berdua langsung dibawa untuk menghadap Ketua RT wilayah tersebut.
Atas kejadian tersebut, NR pun mengaku trauma. Terlihat dalam beberapa pesan yang dikirimkannya kepada kerabat dan juga unggahan media sosialnya.
“Semoga traumaku cepat sembuh,” ucap NR.
Diketahui, NR telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 23 November 2022 lalu.
“Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut,” kata Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1.A, Jaenudin, Selasa (27/12).
Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 23 November dan diputuskan pada 12 Desember 2022.
Atas ketidakhadiran sang suami di persidangan, Majelis Hakim mengabulkan putusan verstek lantaran tergugat tidak memiliki alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi.
Lebih lanjut, meski telah memasuki putusan, ia mengatakan bahwa masih ada proses yang harus dijalani selama dua minggu ke depan.
“Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek,” jelasnya.
“Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya,” sambungnya.
Jika keluarga sudah mantap dengan keputusannya, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihak pengadilan pun masih belum dapat membeberkan alasan perceraian tersebut.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu