Ferdy Sambo, Mencabut Gugatan Ke Presiden Dan Kapolri
JAKARTA - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut, baru didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin, Kamis (29/12). Pencabutan gugatan ini diungkapkan kuasa hukum Sambo, Arman Hanis.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman, Jumat (30/12).
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.
Dia memastikan, Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan tersebut.
"Sambo dan keluarga memahami perdebatan publik yang muncul atas upaya di PTUN," ungkapnya.
Selain itu, ditambahkannya, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri. Arman menyebut, Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tuturnya.
Ia menambahkan, gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tutup Arman.
Sebelumnya, dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta yang diakses pada Kamis (29/12), gugatan yang teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Ralam gugatan ke PTUN ini, Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat I dan Kapolri menjadi pihak tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu