Jokowi: PPKM Dicabut, Tapi Status Kedaruratan Kesehatan Belum
JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12). Menyusul situasi Covid di Tanah Air yang semakin membaik.
Namun, kedaruratan Covid, belum dicabut. Karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
"Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tetapi dunia. Sehingga, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan. Mengikuti status Publik Health Emergency of International Concern, dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Bukan kita," jelas Jokowi dalam keterangan pers virtual, Jumat (30/12).
PPKM dicabut setelah pemerintah melakukan kajian yang mendalam dan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid, selama lebih dari 10 bulan.
Indonesia yang pernah mengalami puncak Delta pada 18 Juli 2021 dengan 56.757 kasus per hari, serta puncak Omicron pada 20 Februari 2022 dengan 64.718 kasus per hari, kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022.
Dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Seluruh angka-angka ini, masuk dalam kualifikasi baik WHO. rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu