Try Sutrisno Ingin Indonesia Punya Pola Pembangunan Jangka Panjang
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Wakil Presiden ke-6 RI sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, agar MPR bisa mengkaji ulang amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali serta menghadirkan dan menetapkan kembali Garis Besar Haluan Negara/Haluan Negara, atau yang kini dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dukungan serupa sebelumnya juga datang dari Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri.
Kata Bamsoet, dalam Rakernas PDIP Tahun 2022 maupun dalam pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan pada 2021, Mega menegaskan bahwa MPR perlu melakukan amandemen konstitusi agar bisa memiliki kewenangan membuat Haluan Negara sebagai road map pembangunan bangsa.
"Kedua pandangan dari Bapak dan Ibu bangsa tersebut memiliki prinsip yang sama, bahwa untuk menjadi bangsa yang besar, Indonesia perlu memiliki Haluan Negara. Sehingga, siapa pun presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan, sudah memiliki gambaran tentang hal yang harus dikerjakan selama lima tahun ke depan. Haluan Negara juga memastikan sebuah pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga memberikan jaminan tidak ada proyek yang mangkrak," ujar Bamsoet, usai silaturahim ke kediaman Try Sutrisno, di Jakarta, Jumat (24/6).
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Try Sutrisno juga sepakat apabila tidak memungkinkan melalui amandemen konstitusi, PPHN dapat dihadirkan melalui konsesus nasional yang dihasilkan partai politik, DPR, DPD, pemerintah serta didukung berbagai elemen masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Bamsoet juga laporkan kepada Try Sutrisno bahwa MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan telah memiliki materi substansi PPHN.
Pada 7 Juli nanti secara resmi akan diserahkan Badan Pengkajian MPR kepada Pimpinan MPR. Setelahnya akan dibawa ke Rapat Gabungan MPR, dan diserahkan kepada fraksi dan kelompok DPD serta pimpinan partai politik.
"Mengenai bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN, Badan Pengkajian telah merumuskannya dalam tiga pilihan. Yaitu untuk diatur secara langsung melalui konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang. Pilihan mana yang cocok, kita serahkan sepenuhnya kepada proses musyawarah mufakat di MPR," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, kehadiran PPHN tidak lain juga untuk menyempurnakan bangunan ketatanegaraan Indonesia. Yaitu dengan adanya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara; dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara.
"Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem Presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN," pungkas Bamsoet. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu