TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Meski Sudah Cicil Kerugian Negara, KPK Tegaskan Tetap Usut Dugaan Keterlibatan Waskita

Oleh: AY/RM.ID
Jumat, 24 Juni 2022 | 17:01 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri. (Ist)
Juru bicara KPK Ali Fikri. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut keterlibatan PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pengusutan bakal tetap dilakukan meski PT Waskita Karya telah mencicil pengembalian kerugian negara atas perkara tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan unsur pidana yang diduga dilakukan Waskita Karya.

"Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Saat ini, proses persidangan dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo, tengah berjalan.

Ia menyebut, apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, maka tidak tertutup kemungkinan PT Waskita Karya bakal menyandang status selaku tersangka korporasi.

"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," tegas Ali.

Diketahui, PT Waskita Karya telah menyetor cicilan kerugian negara sejumlah Rp 7 miliar dari Rp 27,2 miliar atas perkara dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Gowa, ke KPK. Komisi antirasuah pun mengapresiasi sikap kooperatif PT Waskita Karya tersebut.

Meski begitu, KPK menegaskan tetap menunggu pelunasan keseluruhan kewajiban yang mesti disetorkan perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya mantan perusahaannya sebesar Rp 26.667.071.208,84 (Rp 26,6 miliar) atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo turut didakwa memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Secara total, perbuatan Adi Wibowo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo