KPK Siap Kalau Mardani Maming Ajukan Praperadilan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/6).
Dia memastikan, tim penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada Mardani Maming.
Karena itu, jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan kesiapannya jika Ketua Umum HIPMI itu mengajukan praperadilan. "Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," tegasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengakui, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pihaknya tengah mempelajarinya.
Ia menyatakan, akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming, termasuk mengajukan praperadilan. "Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Irawan.
Sebelumnya, KPK mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.
Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.
"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," tegas Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu