Mahfud: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya terhadap nota pembelaan alias pledoi yang disampaikan Bharada E alias Richard Eliezer, terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Josua Hutabarat.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi, kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," kata Mahfud via Instagram, Jumat (27/1).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mendoakan, agar Eliezer mendapat hukuman ringan. Tapi, kata Mahfud, semua itu harus dipasrahkan kepada Majelis Hakim.
"Kita harus sportif dalam berhukum. Bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ucap Mahfud.
Masih teringat di benak Mahfud, ketika kasus ini mulai menunjukkan titik terang. Saat itu, 8 Agustus 2022, Eliezer membuka rahasia. Bahwa faktanya, kasus ini bukanlah baku tembak. Melainkan pembunuhan.
Sebelumnya, selama sebulan (sejak 8 Juli), Eliezer mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, tanggal 8 Agustus, anggota Brimob kelahiran 14 Mei 1998 itu mengungkap fakta pembunuhan.
Sejak itu, semua terbuka. Hingga akhirnya, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, mengaku sebagai pembuat skenario.
"Ingatlah, setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan. Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutur Mahfud.
Dalam pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1), Eliezer menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak. Atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya, untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Pada akhirnya, perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih. Khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menko Polhukam Mafhud MD, Pimpinan Polri yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran. Terima kasih juga kepada LPSK, yang telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepada saya hingga saat ini. Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua," kata Eliezer dalam nota pembelaan.
Pada kesempatan tersebut, Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, juga minta dibebaskan dari dakwaan dan dikeluarkan dari rumah tahanan.
Jaksa meyakini, Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J, adalah poin yang memberatkan. rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu