TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tetap Nekat Beroperasi

Dua Tempat Karaoke di Pandeglang Sudah Disegel

Oleh: BNN/AY
Minggu, 26 Juni 2022 | 20:06 WIB
Tempat karaoke yang sudah disegel tapi nekat beroperasi. Foto : Istimewa
Tempat karaoke yang sudah disegel tapi nekat beroperasi. Foto : Istimewa

PANDEGLANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang sempat menyegel empat tempat hiburan malam berupa karaoke dan billiard. Namun dua diantaranya membandel dengan nekat beroperasi.


Hal itu diketahui pada saat pihak Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta didampingi oleh Polres Pandeglang dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang, melakukan pengawasan pada Jumat (24/6) malam.


Kedua tempat karaoke yang membandel hingga berani mencopot segel penutupan sementara itu yakni Carista di Desa Pejamben, Kecamatan Carita dan Pondok Cengkar, tempat karaoke yang berlokasi di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran.

Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan diminta tidak membuka usahanya terlebih dahulu sebelum izinnya lengkap.
“Kalau masih membandel kita berikan teguran kedua dan akan diangkut seluruh peralatan karaokenya. Tolong sampaikan kepada pemilik tempat hiburan untuk segera mengurus izinnya,” kata Fahmi, Minggu (26/6).
Selain mengawasi empat tempat hiburan yang sudah disegel, pihaknya juga mendatangi tiga tempat yang diduga dijadikan hiburan malam namun belum memiliki izin. Benar saja katanya, ketiga lokasi yang berada di Kecamatan Panimbang dan Pagelaran itu tidak memiliki izin dan tempat yang kumuh.

“Kita dapatkan tiga lokasi (tempat hiburan, red) baru yang belum memiliki izin dan sudah kita berikan peringatan untuk segera mengurus izin,” ujarnya.
Jika pengusaha tempat hiburan masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan meningkatkan tindakan berupa penyitaan alat karaoke serta penutupan secara permanen.

“Akan kami tindak tegas kalau membandel lagi, bahkan kami bisa sita alat karaoke dan ditutup permanen,” tandasnya.
Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi menjelaskan, Pondok Cengkar belum memigrasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke versi terbaru, yakni OSS RBA.
Ia mengaku, saat dilakukan penindakan pekan lalu, pengelola Pondok Cengkar sudah melakukan koordinasi ke DPMPTSP untuk mengurus perizinannya. Pihaknya menyarankan pengelola Pondok Cengkar serta yang lainnya untuk segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA serta memperbaharui IMB atau saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan usahanya.
“Namun setelah dilakukan pengecekan NIB-nya belum berubah ke versi terbaru,”kata Adi.

Selain Pondok Cengkar, pemilik tempat karaoke dan billiard Carista serta pemilik RM Yayang Putri dan rumah karaoke Srikandi juga sudah berkoordinasi untuk mengurus perizinan.
“Kalau dari izin secara OSS RBA, Carista sudah bermigrasi. Tapi kan masih ada pemenuhan kewajiban yang harus dia penuhi, karena izin karaoke itu tidak semudah yang mereka sekarang laksanakan, karena ada beberapa tahapan mulai dari prasarana serta izin lingkungan dari masyarakat sekitar,

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo