Teganya Ayah Perkosa Anak Tirinya
KRESEK – Seorang warga Kampung Cigeureung, Desa Koper, Kecamatan Kresek yang berinisial A (38), tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap pihak Kepolisian Sektor Kresek dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA A. Dasuki menuturkan, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui oleh keluarga korban pada 26 Januari 2023 lalu, dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kresek
“Menanggapi laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat itu juga. Dan korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum,” kata Dasuki kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Selasa (31/1).
Dasuki menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Katanya, saat itu koban yang sedang tertidur dibangunkan oleh pelaku dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan pada 24 Desember 2022 lalu. Namun, baru diketahui sekarang-sekarang oleh Istri pelaku,” katanya.
Pada saat melancarkan aksinya, lanjut Dasuki, pelaku sempat mengancam korban. Kemudian, apabila keinginan pelaku tidak dituruti oleh korban, maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayarkan cicilannya.
“Korban diancam kalau tidak mau melayani pelaku, maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayar angsurannya,” terangnya.
Meski diancam tidak akan dibayarkan cicilan motor, Dasuki menegaskan, korban sempat menolak kemauan pelaku. Namun karena nafsu birahi pelaku sudah memuncak dan tidak bisa dipemdam lagi, tersangka A pun terus memaksa korban, sampai korban tak berdaya dan pasrah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.
“Saat itu, korban tetap menolak untuk menuruti permintaan pelaku. Namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, kata Dasuki, setelah satu kali berhasil menyetubuhi anak tirinya, pelaku kembali mencoba mengulangi perbuatannya itu kepada korban pada 2 Januari 2023 lalu. Namun, korban terus menolak sehingga pelaku hanya menggerayangi tubuh korban.
“Menurut keterangan korban, kejadian itu terulang kembali pada 2 Januari 2023. Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Kresek Kompol Osman Sigalingging menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1/UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu