TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

RA Tega Habisi Nyawa Kekasihnya, Diduga ES Punya Pacar Baru

Oleh: BNN
Kamis, 09 Februari 2023 | 15:38 WIB
TKP Eliza Siti Mulyani dihabisi nyawanya oleh sang kekasih. (Ist)
TKP Eliza Siti Mulyani dihabisi nyawanya oleh sang kekasih. (Ist)

PANDEGLANG – Seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung. Saruni RT 03RW 01 Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Stadion Badak, tepatnya di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB, ternyata dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21) menggunakan kloset bekas.

Diperoleh informasi, sebelumnya tersangka melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di daerah kali Balapunah. Namun pada saat perjalanan pulang ke rumahnya, berpapasan dengan korban.

Kemudian, antara korban dan tersangka beriringan ke Stadion Badak Kuranten – Pandeglang. Di lokasi itulah, sempat terjadi cekcok sehingga keduanya berdebat, kemudian korban dicekik dari belakang serta dibekap oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke pinggir tebing. Di sana, baru dihantam lagi dengan kloset bekas hingga tewas.

Mendapat informasi adanya penemuan mayat dari warga sekitar, pihak kepolisian langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan titik terang hingga pada pukul 22.30 WIB, pelaku dibekuk di rumahnya, di Kampung Cipacung 1 RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa motif pembunuhan itu terjadi, akibat adanya hubungan cinta segitiga.

“Adapun motif pembunuhan itu setelah kita lakukan interograsi, ini masalah hubungan pacaran cinta segitiga antara korban, pelaku dan satu teman laki-laki lainnya,” kata AKP Shilton, Kamis (9/2/2023).

Kata Shilton, tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak masih sekolah di bangku SMA. Namun, diketahui korban punya pacar lagi. Sehingga, antara pelaku dan korban sempat putus. Hal itulah yang membuat pelaku tidak terima, hingga berujung pembunuhan.

“Kalau pengakuan tersangka, mereka berpacaran dari SMA kurang lebih hampir 5 tahun. Jadi, tadinya mereka ini pacaran, cuma sempat putus. Namun ternyata, korban punya pacar lagi. Sehingga, tersangka tidak terima atau sakit hati karena tersangka merasa diselingkuhi,” ungkapnya.

Sebelum korban dihantam kloset bekas yang sebelumnya sudah ada di TKP, tambah Kasat, terlebih dahulu korban dicekik dan dibekap oleh pelaku di tempat yang berbeda.

“Keduanya cekcok dulu. Lalu pelaku mencekik korban dari belakang, dan dibekap. Setelah itu, dibawa ke pinggir tebing. Di sana, baru dihantam lagi dengan kloset bekas sampai korban meninggal dunia ,” paparnya.

Adapun luka yang dialami korban, di bagian leher terdapat luka sobek. Saat ini (Kamis), jasad korban masih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

“Untuk korban, memgalami luka di bagian leher, itu kena benturan bekas kloset yang ada di TKP. Untuk saat ini, korban masih berada di rumah sakit karena sedang dilakukan autopsi,” pungkasnya, seraya mengatakan korban berprofesi sebagai mahasiswi di wilayah Serang.

Dia juga memastikan, tak butuh waktu lama menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Kini pelaku dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Pandeglang.

“Pelaku dibekuk di rumahnya. Alhamdulillah, setelah kejadian kita juga langsung datangi TKP, ada saksi yang melihat kita langsung upaya melakukan pengejaran dan tidak sampai satu jam, kurang lebih 30 menit pelaku berhasil kita amankan,” tuturnya.

Selain pelaku katanya lagi, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang sudah kita amankan, pertama motor beat milik korban, handphone, laptop dan juga alat yang digunakan untuk memukul korban (kloset),” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 351.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo