KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dito Mahendra
Kasus TPPU Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, meski Dito Mahendra sudah diperiksa tim penyidik bukan berarti keterangannya tak dibutuhkan.
"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu (dipanggil kembali), ketika selesai diperiksa, dilakukan analisis, keterangannya masih dibutuhkan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Namun Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik bakal kembali memanggil Dito Mahendra. Ali berharap Dito kooperatif saat menerima surat undangan pemeriksaan dari penyidik.
"Kita sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito, kalau ada pasti kami sampaikan," bebernya.
Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.
"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan decngan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2). rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu