Fraksi Sepakat Berharap Bisa Dongkrak PAD
Soal Raperda Pajak & Retribusi Daerah
SETU-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Wali Kota Tangsel beberapa waktu lalu, kini diberikan pandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel. Seluruh fraksi setuju dengan adanya Raperda tersebut, namun dengan catatan pelaksanaannya nanti optimal dalam peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, yang menilai bahwa dengan adanya Raperda baru tersebut, sangat diharapkan mampu menjadi dasar hukum terkait retribusi dan pajak daerah, khususnya dalam meningkatkan pemulihan ekonomi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mengamati terkait pertumbuhan nilai PDRB per kapita Kota Tangsel dari 2016 sampai 2022 mengalami tren peningkatan.
"Secara sumber daya manusia dapat dilihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangsel juga tinggi, bahkan di tahun 2021 dan 2022 di di atas 81, jauh lebih tinggi di atas ratarata IPM di Provinsi Banten yakni 72. Melalui Raperda ini diharapkan pembiayaan dari sumber yang mandiri mutlak harus dioptimalkan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya.
Putri juga mengatakan, bahwa Fraksi PDI Perjuangan meminta penegasan dan komitmen pemerintah kota bahwa terkait jenis retribusi perizinan yang dihapus tidak akan mengganggu (PAD).
"Sebaliknya, hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membenahi sistem dan kegiatan tertentu yang lesu dikarenakan perizinan yang berlapis hingga membebani pengusaha. Kami harapkan ada jawaban jelas terkait hal ini dari walikota," ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi mengatakan, bahwa selama ini terdapat ketidaksinkronan peraturan pajak dan retribusi daerah yang menyebabkan peraturan yang ada menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai jenis pajak, jenis layanan dan jenis retribusi. Hal ini mengakibatkan semua proses dalam mengelola potensi pendapatan daerah selama ini kurang optimal karena aturan yang diterjemahkan secara sektoral oleh Pemkot Tangsel.
"Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai jenis pajak, jenis layanan dan jenis retribusi," ujarnya.
Fraksi Gerindra-PAN berpendapat, dengan penetapan satu Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah, dapat mengoptimal dan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah pajak dan retrbusi daerah. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi pijakan bagi Pemkot Tangsel untuk mengelola potensi pendapatan daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah menjadi lebih optimal.
Dia melanjutkan, dengan adanya Raperda tersebut, sehingga ke depan akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kota Tangsel. Sebab selama ini Pemkot Tangsel masih memilki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas.
"Dengan adanya Raperda tentang Pajak dan Retribus Daerah ini, tentu kami harapkan ada kebijakan yang akan dibuat oleh Wali Kota sebagai terobosan peningkatan PAD Kota Tangsel," pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu