TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Kafe Hingga Warung Jamu, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:48 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat. (tangselpos.id/rmn)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat yang masih nekat menjual minuman beralkohol.

Ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis tersebut disita dari sejumlah lokasi, mulai dari kafe, warung jamu, hingga warung kelontong yang berlokasi wilayah Setu-Serpong, Tangsel.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, ratusan botol miras tersebut didapati saat pihaknya menggelar razia, Jumat (10/2/2023) malam.

Saat razia berlangsung, Satpol PP Kota Tangsel masih menjumpai sejumlah tempat yang masih membandel dan nekat menjual minuman beralkohol.

"Dalam rangka operasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan, dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol," ujar Oki.

Dalam rangkaian operasi, Satpol PP Kota Tangsel menyita beragam jenis minuman beralkohol, berbagai merek. Baik yang masih tersegel ataupun juga sudah terbuka alias bekas minum.

"Total keseluruhan sebanyak 187 botol. Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, dan toko kelontong di wilayah Serpong dan Setu," paparnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Tangsel segera akan memanggil seluruh pihak pengelola dari masing-masing lokasi yang telah kedapatan melanggar.

"Senin mau kita buat panggilan," tegasnya.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 28 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 12 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 12 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo