Geledah Kafe Hingga Warung Jamu, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras
SERPONG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat yang masih nekat menjual minuman beralkohol.
Ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis tersebut disita dari sejumlah lokasi, mulai dari kafe, warung jamu, hingga warung kelontong yang berlokasi wilayah Setu-Serpong, Tangsel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, ratusan botol miras tersebut didapati saat pihaknya menggelar razia, Jumat (10/2/2023) malam.
Saat razia berlangsung, Satpol PP Kota Tangsel masih menjumpai sejumlah tempat yang masih membandel dan nekat menjual minuman beralkohol.
"Dalam rangka operasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan, dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol," ujar Oki.
Dalam rangkaian operasi, Satpol PP Kota Tangsel menyita beragam jenis minuman beralkohol, berbagai merek. Baik yang masih tersegel ataupun juga sudah terbuka alias bekas minum.
"Total keseluruhan sebanyak 187 botol. Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, dan toko kelontong di wilayah Serpong dan Setu," paparnya.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Tangsel segera akan memanggil seluruh pihak pengelola dari masing-masing lokasi yang telah kedapatan melanggar.
"Senin mau kita buat panggilan," tegasnya.
Nasional | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu