Polri Geledah 12 Lokasi, Buru Bukti Tiga Dugaan Korupsi dan TPPU
JAKARTA – Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PT PLN, pengelolaan dana PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan ketiga kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah tinggal, hingga tempat usaha.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ujar Budi, Rabu (8/7/2026) malam.
Dua lokasi yang telah rampung digeledah yakni Cafe De'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi lain, antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah berinisial MN di Serpong Utara, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik perempuan berinisial MILDK di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Lainnya masih proses," kata Budi.
Menurutnya, seluruh dokumen yang disita masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Penyidik juga belum mengungkap jumlah uang tunai yang ditemukan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
"Beberapa dokumen yang diamankan masih dilakukan kajian dan penelaahan," ujarnya.
Budi menambahkan, hasil lengkap penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dari setiap lokasi yang digeledah.
Ia juga memastikan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta disaksikan oleh saksi untuk menjamin keabsahan barang bukti.
"Penggeledahan ini sudah melalui SOP dan disaksikan langsung oleh saksi saat proses berlangsung," tegasnya.
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 21 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu






