Polisi Tetapkan GR Tersangka Sopir Fortuner Arogan Perusak Brio Di Senopati

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Giorgino Ramadhan (24) sebagai tersangka pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," tutur Ade Ary, Senin (13/2/2023).
Tersangka Giorgino Ramadhan telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana dan 335 KUHPidana.
Pihak kepolisian pun juga telah menyita beberapa barang bukti, serta akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Peristiwa tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dari rekaman video yang beredar, dinarasikan bahwa terdapat pengemudi Fortuner yang sedang melaju melawan arah. Lalu saat korban menegurnya, ia pun tak terima dan melakukan pengrusakan.
Sementara, kuasa hukum Giorgino Ramadhan, Revi Laracaka menjelaskan bahwa kliennya telah meminta maaf dan mengaku menyesal atas hal yang ia lakukan, lantaran ia tak berniat melakukan aksi brutal tersebut.
"Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien Saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi Klien kami terpancing," ucap Revi.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya selama ini telah bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan menyerahkan barang bukti.
"Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya Klien Kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
TangselCity | 2 jam yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu