TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
Jenguk Ke Rutan KPK

Istrinya Lukas Enembe Bawakan Popok & Umbi

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 14 Februari 2023 | 08:19 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Keluarga menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Membawakan berbagai barang keperluan untuk Gubernur Papua nonaktif ini selama di tahanan.

Keluarga yang berkunjung Yulce Wenda (istri), Astract Bona Timoramo Enembe (anak), dua saudara Lukas Rianti Enembe dan Evan Penien Enembe. Serta keponakan Rebeca Enembe.

Mereka datang ke rutan di belakang Gedung Merah Putih pada pukul 10 pagi. Didampingi Emanuel Herdyanto, anggota tim kuasa hukum Lukas.

"Kami membawakan umbi ta­las untuk beliau,” kata Emanuel. Lukas mengidap diabetes meli­tus. Sudah lama tidak makan na­si. Umbi talas menjadi makanan pengganti nasi.

Lukas juga mengalami kesuli­tan buang air besar. Butuh bantuan untuk ke kamar mandi ketika berada di rumah. Nah, di rutan tidak ada yang membantu Lukas buang hajat. Sehingga keluarga membawakan popok dewasa.

Emanuel mengemukakan, tidak semua rombongan keluarga bisa masuk ke rutan untuk menjenguk Lukas. Sebelumnya, keluarga sudah mengajukan permohonan menjenguk Lukas pada 30 Januari 2023. Menyertakan nama-nama yang akan ikut menjenguk.

Lantaran pengunjung dibatasi, Yulce dan Bona yang menjenguk duluan. Didampingi Emanuel.

Waktu kunjungan dibatasi hanya dua jam. Rencananya Yulce dan Bona akan menjenguk selama satu jam lalu keluar. Sisa waktu satu jam untuk Rebeca Enembe, Rianti Enembe, dan Evan Penien Enembe menjenguk. Ternyata, mereka tidak diperbolehkan masuk.

“Akhirnya hanya Ibu Yulce dan Bona yang bisa bertemu Pak Lukas. Hal ini tentu melanggar hak tersangka untuk dikunjungi keluarganya,” Emanuel kecewa.

Ia menganggap KPK mem­batasi hak Lukas. Menurutnya, lembaga antirasuah seharusnya mengizinkan keluarga men­jenguk.

Ia menyinggung Pasal 60 dan 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya.

“Apalagi ketiga kerabat Lukas itu tidak pernah diperiksa penyidik sebagai saksi. Sehingga mereka sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara,” tukas Emanuel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan, sebagian keluarga Lukas tidak mendapat izin membesuk. Hanya keluarga inti atau istri dan anak-anak yang boleh menjenguk.

Meski begitu, Ali menampik tudingan KPK adanya membatasi hak tersangka.

"Pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung, karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik,” dalihnya.

Sehingga keluarga Lukas ti­dak usah berbondong-bondong datang ke rutan untuk menjenguk. Lantaran nantinya tetap tidak bisa masuk.

"Sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali.

Lukas ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruk­tur di Papua.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Supaya perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek.

Padahal, perusahaan Rijatono tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi. Lantaran bergerak di bidang farmasi.

Dengan pejabat Pemprov Papua, Rijatono menyepakati akan memberikan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak proyek setelah dikurangi PPh dan PPN.

Setelah mendapatkan proyek, Rijatono menggelontorkan uang Rp1 miliar untuk Lukas.

Di luar itu, Lukas diduga menerima gratifikasi yang terkait jabatannya hingga miliaran rupiah. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit