Sidang Tragedi Kanjuruhan
Amnesty International: Polisi Wajib Mencegah Intimidasi Sidang
MALANG - Amnesty international mengkritisi kegaduhan yang diduga dilakukan puluhan personel Brimob di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, tindakan sejumlah anggota kepolisian tersebut mengganggu jalannya persidangan. Tindakan itu tergolong bentuk intimidasi yang merendahkan independensi dan kehormatan peradilan, dalam ini terutama kepada jajaran kejaksaan.
“Kami meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi tegaknya prinsip peradilan yang adil dan bebas dari tekanan. Kepolisian wajib memastikan anggotanya tidak mengganggu apalagi sampai melakukan intimidasi persidangan,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2).
Usman menilai, emerdekaan peran jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk menjamin peradilan yang adil dan merupakan prasyarat tegaknya supremasi hukum. Pihak-pihak yang berwenang menyidangkan kasus tragedi Kanjuruhan.
“Termasuk jaksa penuntut umum, harus bebas untuk membuat keputusan di persidangan yang tidak memihak, berdasarkan fakta dan sesuai aturan hukum, tanpa campur tangan, atau pengaruh yang tidak patut dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sebagai informasi, puluhan anggota Satuan Brimob Polda Jatim melontarkan teriakan dan sorakan di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2).
Mereka berteriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang pengadilan. Hal tersebut bahkan dikeluhkan oleh salah seorang jaksa penuntut umum. Humas PN Surabaya mengakui adanya teriakan-teriakan itu dan petugas keamanan di PN Surabaya kemudian menegur personel Brimob yang berteriak- teriak tersebut.
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan berlangsung pada 16 Januari 2023 dengan menjatuhkan dakwaan kepada lima orang. Tiga dari lima terdakwa berasal dari aparat kepolisian, yaitu eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka didakwa dengan Pasal 359 KUHP.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setidaknya, sebanyak 135 orang dinyatakan tewas akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan berupa penembakan gas air mata dari aparat keamanan yang membuat suporter berdesakan membubarkan diri keluar stadion dan berujung penumpukan massa.
Salah satu Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan, yaitu poin 2 mengenai Independensi Peradilan, menyatakan bahwa peradilan harus memutuskan perkara secara tidak memihak, berdasarkan fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa batasan, pengaruh yang tidak patut, bujukan, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung atau tidak langsung dari pihak manapun atau untuk alasan apapun.
Independensi peradilan merupakan pilar penting dalam penegakan dan penghormatan HAM yang telah ditegaskan dalam Pasal 14 poin 1 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). rm.id
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu