TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sanksi Tegas Bagi Oknum Bermain PPDB, Arief: Laporkan Polisi!

Laporan: Siti Humaeroh
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:09 WIB
Ilustrasi Jual Beli Kursi Sekolah.
Ilustrasi Jual Beli Kursi Sekolah.

TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menyebutkan bagi siapapun yang mendapati sebuah tindak kecurangan atau melihat ada oknum yang bermain dan memanfaatkan PPDB untuk kepentingan pribadi maka harus segera lapor.

Hal tersebut lantaran, seringkali didapati oknum-oknum baik dari individu (Kepala Sekolah) maupun lembaga (sekolah) yang masih memanfaatkan peluang PPDB untuk memenuhi kepentingan pribadi.

“Jangan percaya, kan semua sudah online,” tutur Arief kepada Jurnalis, Selasa, (28/6/2022).

Sebelumnya diketahui, PPDB untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang sudah berlangsung sejak 13 - 24 Juni 2022 lalu. Sedangkan, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai sejak Senin, (27/6/2022) kemarin.

Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menyampaikan bahwa sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan, maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum maupun pelaku sekolahnya,” tutur Jamaluddin.

Jamal menjelaskan untuk oknum atau Kepala Sekolah yang didapati melakukan kecurangan dan penyelewengan aturan dapat ditegur secara tertulis, maupun pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

“Kepala Sekolah yang menjadi oknum akan ditegur secara tertulis, dapat pengurangan hak, serta pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya,” ujarnya.

Sedangkan, untuk lembaga (sekolah) sanksi dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, hingga penutupan satuan pendidikan.

Untuk itu, Jamal menghimbau agar seluruh Wali Murid tidak terpengaruh pada oknum untuk meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.

“Keberlangsungan PPDB, kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” tegas Jamal.

Senada dengan hal itu, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah lebih menegaskan apabila masyarakat menemukan oknum yang bermain terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, maka segera laporkan oknum ke pihak kepolisian.

“Laporin polisi (jika temukan oknum), jangan percaya karena semuanya serba online,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo