TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bea Cukai Soetta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan International

Oleh: BNN
Kamis, 23 Februari 2023 | 22:03 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

BANDARA — Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine pada akhir tahun 2022 hingga awal 2023.

Upaya penyelundupan dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain itu setidaknya berhasil mengamankan sebanyak 3.072 gram sabu dari jaringan internasional tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan narkotika yang berhasil diamankan itu terjadi dalam dua waktu yang berbeda. Dan juga, kata dia, penangkapan penyelundupan narkotika juga dilakukan oleh dua sindikat yang berbeda pula, yakni pada Desember 2022 dan Februari 2023.

Sinergi penindakan ini berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 2 warga negara asing (WNA) asal India dan 5 warga negara Indonesia,” ujar Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).

Masih kata dia, penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022 atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaan berupa tas punggung saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan asal Bangkok tujuan Jakarta. Dari tangan keduanya, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.070 gram.

Awalnya, kata dia, TS dan GS kooperatif kepada petugas dan tidak menemukan barang bawaannya. Namun, ketika petugas melakukan tes urine ternyata TS dinyatakan positif Methaphetamine dan petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam petugas menemukan kesulitan karena (TS) melawan saat pemeriksaan pakaian dan tutup kepalanya atau turban, hingga terjadi perdebatan TS dan GS enggan melepas turban, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kedua penumpang bersedia melepas penutup kepala, dan mendapatkan bungkusan plastik berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS,” paparnya.

Menurut pengakuan TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju pengendali yang ada di India. Dan bungkusan yang berisi kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di hotel yang ada di daerah Pasar Baru, Jakarta.

Barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ini direncanakan akan dikirim atau diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara, penangkapan kedua terhadap pelaku berinisial FR (24) dilakukan pada 4 Februari 2023. Dari tangan pria asal Aceh ini disita narkotika jenis sabu seberat 1.002 gram. FR juga, sambung dia, menggunakan modus yang sama dengan menyembunyikannya pada barang bawaan berupa tas punggung.

FR membawa barang terlarang itu dari Malaysia menuju ke Jakarta. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35/ 2009.

Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Gatot menyampaikan, penindakan ini ditaksir dapat menyelamatkan 15.360 generasi bangsa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13 miliar 704 juta lebih.

Kasubdit I Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dengan adanya joint investigasi ini diharapkan bisa terus bersinergi. Apalagi, kata dia, terkait jaringan ini pihaknya dapat mengamankan kurang lebih 2 Kilogram sabu.

“Terkait dengan perketatan segala macam, nanti kami akan lakukan join lah bersama dengan Bea Cukai. Tetapi dalam hal proses penyelidikan dan tindak pidananya terkait dengan narkotika untuk kasus ini saja kami sedang mengembangkan pencarian tiga DPO yang mengendali yakni DPO A, S dan X,” ungkapnya.

“Yang DPO (berinisial) S yang mengendalikan di India, warga negara India. DPO A mengendalikan di Malaysia tapi warga negara Indonesia, dan kemudian DPO X salah satu yang memberikan barang bukti di Thailand,” sambungnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo