Ribuan Orang Mati Masih Terdaftar Sebagai Pemilih
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur selama melakukan pengawasan melekat terhadap petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (Coklit). Di antaranya, berkaitan langsung dengan hak pilih warga serta akurasi data pemilih Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty menerangkan, salah satunya KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih. Data ini ditemukan di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS).
“Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal. Padahal sudah dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Ini terjadi di 1.958 TPS,” kata Lolly lewat siaran persnya kemarin.
Bawaslu mendapatkan temuan ini selama melakukan pengawasan melekat sepekan, 12-19 Februari 2023 di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Selain itu, ada temuan Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para purnawirawan ke dalam daftar pemilih. Padahal, sudah ada SK pemberhentiannya. Kasus ini ditemukan di 2.305 TPS.
Kemudian, ada pula temuan Pantarlih tidak mencoret nama ribuan pemilih yang sudah berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri. Padahal, para aparat bersenjata itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri. Kasus ini terjadi di 2.327 TPS.
Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih di lapangan. Maksudnya, agar proses Coklit sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“KPU wajib memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses coklit,” tegasnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, coklit di lapangan sejauh ini berjalan lancar. Kendala dan masalah yang ditemukan Bawaslu telah ditindaklanjuti.
Pantarlih, lanjut Betty, sudah bergerak ke setiap rumah warga melakukan proses Coklit dengan membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Warga yang sudah terverifikasi proses Coklit akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS). Kemudian diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. rm.id
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu