Retribusi di Pandeglang Tidak Tercapai Dampak dari Daya Beli Masyarakat

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengungkapkan, tidak tercapainya pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor retribusi daerah adalah karena daya beli masyarakat sebagai dampak dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Dapat kami jelaskan bahwa di luar pajak daerah, retribusi menjadi fokus pengelolaan. Saat ini telah dilakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam meminimalisir tingkat kebocoran (PAD, red), serta perbaikan dalam akses pembayaran melalui percepatan pembayaran elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ungkap Bupati Irna, saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (29/6/2022) siang.
Dalam upaya meningkatkan capaian retribusi dari sektor pariwisata, Pemkab Pandeglang sudah menaikkan tarif retribusi objek wisata alam Cisolong dan Cikoromoy yang mengacu pada Perda Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Dengan upaya tersebut kami berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” tukas Irna, di hadapan 32 anggota dewan.
Dikutip oleh Tangsel Pos dari Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Pandeglang TA 2021, retribusi daerah dianggarkan Rp 16.820.697.695 dan terealisasi Rp 12.263.317.292 atau hanya sebesar 72,91 persen. Realisasi retribusi daerah pada 2021 juga menurun jika dibandingkan pada 2020 atau pada tahun pertama Covid-19, yakni di angka Rp 14.129.729.794.(rie)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu