TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers
TARIF RETRIBUSI DINAIKKAN

Retribusi di Pandeglang Tidak Tercapai Dampak dari Daya Beli Masyarakat

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 29 Juni 2022 | 21:38 WIB
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (29/6/2022) siang.(Istimewa)
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (29/6/2022) siang.(Istimewa)

PANDEGLANG -  Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengungkapkan, tidak tercapainya pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor retribusi daerah adalah karena daya beli masyarakat sebagai dampak dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Dapat kami jelaskan bahwa di luar pajak daerah, retribusi menjadi fokus pengelolaan. Saat ini telah dilakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam meminimalisir tingkat kebocoran (PAD, red), serta perbaikan dalam akses pembayaran melalui percepatan pembayaran elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ungkap Bupati Irna, saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (29/6/2022) siang.

Dalam upaya meningkatkan capaian retribusi dari sektor pariwisata, Pemkab Pandeglang sudah menaikkan tarif retribusi objek wisata alam Cisolong dan Cikoromoy yang mengacu pada Perda Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Dengan upaya tersebut kami berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” tukas Irna, di hadapan 32 anggota dewan.

Dikutip oleh Tangsel Pos dari Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Pandeglang TA 2021, retribusi daerah dianggarkan Rp 16.820.697.695 dan terealisasi Rp 12.263.317.292 atau hanya sebesar 72,91 persen. Realisasi retribusi daerah pada 2021 juga menurun jika dibandingkan pada 2020 atau pada tahun pertama Covid-19, yakni di angka Rp 14.129.729.794.(rie)

Komentar:
Perkim
Dinkes
ePaper Edisi 20 Februari 2026
Berita Populer
01
Muhammadiyah Puasa Hari Ini, Pemerintah Besok

Nasional | 2 hari yang lalu

02
Enam Jenis Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Dua Warga Tangerang Tewas Di Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Andika & Gunawan Beri Pesan Untuk Ketua Terpilih

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
Polres Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Pool Bus

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Puncak Gunung

Opini | 2 hari yang lalu

10
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 18 Februari 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit