Kasus Korupsi Beras Bansos, KPK Cegah 6 Orang Ke LN, Ini Nama-namanya
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).
Keenamnya dicegah selama enam bulan hingga bulan Juli mendatang, dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ungkapnya.
Ali tak menyebutkan nama-nama pihak-pihak yang dicegah. Namun, Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah mengonfirmasi nama-nama orang yang dicegah.
Salah satunya, M Kuncoro Wibowo, yang baru mundur dari posisi Direktur Utama TransJakarta. Kuncoro Wibowo sempat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, pada 2019.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Selain Kuncoro, lima orang lainnya adalah Ivo Wongkaren, selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
"Benar mas, dengan masa pencegahan yang sama," tutur Achmad.
Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus ini merupakan aduan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi bansos Kemensos terjadi pada tahun 2020 lalu. Program tersebut merupakan program bansos untuk Covid-19. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada saat itu adalah eks Mensos Juliari Batubara. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu