Polisi Ciduk AL Yang Bisnis Jual Beli BBM Bersubsidi
LEBAK – Pria berinisial AI, warga Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, dibekuk polisi, setelah diketahui memperjualbelikan BBM jenis Pertalite. Pria 26 tahun itu kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mendapat BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU daerah Bogor, Jawa Barat dengan harga Rp10.500 perlier.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit truk enkel berikut jeriken dan dilakukan tengah malam alias dini hari. Hal itu dilakuan agar kegiatan aksi melanggar hukum itu tidak diketahui warga.
BBM jenis Pertalite yang didapat pelaku selanjutnya diperjual belikan kepada pengecer dengan keuntungan Rp 500 sampai Rp1.500 per liternya dari harga modal yang dibeli.
“Penangkapan pelaku AI, tidak terlepas dari laporan warga terhadap aktivitas jual beli BBM jenis pertalite. Pelaku kita tangkap didaerah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat 10 Maret 2023,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan, saat menggelar ekspose tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 3 ton 850 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan di 110 jeriken, yang mana satu jeriken berisi 35 liter. 1 unit kendaraan truk engkel Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH, dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,” timpal Wiwin.
Berdasarkan keterangan pelaku, BBM jenis Pertalite yang didapat di sebuah SPBU daerah Bogor tersebut selanjutnya di jual kembali kepada pengecer di wilayah Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas. Dengan keuntungan Rp 500 sampai Rp1.500, dari jumlah modal.
“Ya, pengakuan pelaku sudah 10 kali membeli BBM jenis Pertalite di SPBU yang sama. Sementara wilayah pendistribusian di sekitaran Lebakgedong saja. Melihat dari jumlah aksi pelaku, diduga sudah ada kerjasama dengan pengecer untuk pendistribusiannya,” ucap Wiwin.
“Kita akan melakukan pengembangan dan pemanggilan kepada SPBU tersebut, sebab aksi pelaku maupun pihak SPBU sudah 10 kali menjalani transaksi tersebut,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, pelaku kerap menjalankan aksinya di jam tengah malam dengan tujuannya agar masyarakat tidak mengetahui aksi pelaku.
“Sempat kejar-kejaran saat akan ditangkap, dan akhirnya kita bisa menangkap pelaku di Kecamatan Cipanas sekitar pukul 05.00 Wib, berikut barang buktinya.
“Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2/ 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu