TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dikasih Saudi Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Tapi Tak Diterima

Yaqut Maju Kena Mundur Kena

Oleh: MEN/AY
Editor: admin
Jumat, 01 Juli 2022 | 11:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)

JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan 10 ribu kuota haji untuk Indonesia. Namun, sayangnya Kementerian Agama (Kemenag) memilih tidak mengambilnya. Alasannya, waktunya terlalu mepet.

Terkait pemberian kuota haji ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti maju kena, mundur kena. Kalau maju (terima tawaran Saudi), khawatirnya pelayanan haji tidak maksimal karena waktunya terlalu singkat. Namun, keputusan mundur pun, tetap kena juga. Yaqut rame-rame disentil netizen.

Kementerian Agama (Kemenag) menerima surat pemberitahuan dari Saudi soal tambahan kuota haji 10 ribu orang pada 21 Juni. Usai melalui banyak pertimbangan, akhirnya Kemenag memutuskan tidak mengambil kuota tambahan tersebut.

“Alasannya, waktu yang tersedia tidak lagi memungkinkan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, kemarin.

Dia menjelaskan, proses pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia harus melalui sejumlah tahapan, sesuai aturan main yang berlaku. Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Nantinya, hasil kesepakatan itu dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Dilanjutkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan dengan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jemaah. Seperti paspor, pemaketan layanan, dan visa. Hanya saja, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” terang Hilman.

Berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara penerbangan terakhir atau ‘closing date’ keberangkatan calon jemaah Indonesia pada 3 Juli 2022.

“Artinya, hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan, jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” cetus Hilman.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyayangkan pemerintah tidak mengambil tambahan kuota haji yang diberikan Saudi. Padahal, banyak yang menunggu agar bisa berangkat haji.

“Aduh sayang ya. Yang menunggu berharap banget segera melaksanakan ibadah haji, tapi ini kesempatan tak bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Warganet ramai mengomentari sikap Yaqut Cs yang tidak mengambil tambahan kuota haji. “Ngaku lobi kuota haji setiap tahun, eh dikasi tambahan 10.000 kuota, malah gak sanggup. Sementara daftar tunggu bisa mencapai puluhan tahun, bahkan di Bantaeng sekarang harus menunggu nyaris satu abad,” cuit @hipohan.

@giginpraginanto meminta urusan haji diaudit dan diinvestigasi “Perlu audit investigasi. Jangan percaya begitu saja omongan pejabat,” cuitnya.

Sementara akun @m_mirah langsung menyolek Kemenag. “Gimana ini @Kemenag_RI ??? Agar menjelaskan pada umat Islam Indonesia, tapi jangan pake boong ya,” ujarnya.

Sementara, @msaid_didu menyinggung soal biayanya. “Putuskan tidak mengambil kuota haji yang diberikan. Sementara uang jemaah ada yang sudah puluhan tahun sudah diambil,” cuit @msaid_didu.

“Dana haji dimainkan lagi. Dulu ngemis-ngemis minta kuota ditambah. Sekarang sudah dikasih lebih malah ditolak. Owalah rezim dagelan,” sindir @Achmad199397501.

“Kemenag tidak pro jamaah haji Indonesia. Begini jika urusan diserahkan pada yang bukan ahlinya. Basalemak peyak,” pungkas @HDFriza. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit