TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Soroti Biro Travel Belum Kooperatif

Reporter & Editor : AY
Rabu, 04 Februari 2026 | 11:40 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap sejumlah biro travel haji dan umrah yang dinilai belum kooperatif dalam mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menemukan biro travel yang ragu memberikan keterangan secara terbuka, termasuk terkait dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

 

“Kami meminta seluruh biro travel menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Ini penting untuk membuat terang perkara, sekaligus mendukung penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

 

KPK menduga lebih dari 300 biro travel terlibat. Penyidik membutuhkan keterangan masing-masing pihak karena mekanisme jual beli kuota dan besaran biaya berbeda, tergantung fasilitas yang disediakan di Arab Saudi. KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi terkait fasilitas ibadah haji.

 

Pada hari yang sama, lima pimpinan biro travel diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kemenag.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada KPK.

 

Perkara ini berkaitan dengan tambahan kuota haji 20 ribu jemaah pada 2024. Kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mengatur proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Penambahan kuota haji khusus ini diduga disertai pemberian fee kepada pihak tertentu di Kemenag.

 

KPK bersama BPK masih menghitung kerugian negara, yang sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit