Polres Warning Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Ramadan
Razia Di Serpong & Pagedangan
SERPONG -Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (18/3) dini hari. Sebanyak 50 personel kepolisian bergerak ke seluruh tempat hiburan malam seperti di wilayah Serpong serta kawasan Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan.
Satu per satu tempat hiburan malam seperti karaoke, bar, serta diskotik didatangi anggota Polres Tangsel untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tersebut.
Ada aturan khusus nantinya yang harus ditaati para pelaku usaha tempat hiburan malam selama Ramadan berlangsung, sehingga tidak bisa beroperasi seperti pada bulan-bulan biasanya.
Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi mengatakan, kegiatan razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara humanis. Polres Tangsel lebih mengedepankan imbauan kepada pemilik hiburan malam agar mentaati aturan selama bulan puasa.
Yudi menjelaskan, imbauan yang diberikan kepada tempat hiburan malam tersebut lebih kepada mematuhi jam operasional yang diberlakukan masing-masing pemerintah daerah selama Ramadan.
“Laksanakan secara humanis, berikan imbauan ke pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi jam operasional pada bulan Ramadan sesuai dengan peraturan/edaran dari Pemkot Tangsel maupun Pemkab Tangerang," paparnya.
Dia juga menegaskan, jika nanti pada selama Ramadan ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan, dirinya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan tindakan tegas.
"Sekarangkan kita imbau. Tetapi nanti kalau ada yang melanggar, maka kami bersama pemerintah siap memberikan tindakan tegas kepada para tempat hiburan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 4 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu