TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Investasi Emas Makin Digandrungi

Awas, Jangan Mudah Tergiur Promo Murah

Laporan: AY
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:15 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Investasi emas via digital kian aman dan transparan, karena transaksi produk ini kini sudah dijamin oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski begitu, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi penipuan.

Pengamat Pasar Modal Satrio Utomo mengamini, investasi emas digital lebih mudah dan praktis karena tidak perlu men­datangi toko offline dan bisa di­lakukan melalui gawai. Apalagi kini sudah ada lembaga penja­min layaknya industri keuangan perbankan.

Satrio menilai, emas masih menjadi pilihan menarik bagi masyarakat untuk berinvestasi. Terlebih, sejumlah e-commerce mulai banyak yang memfasilitasi jual beli emas secara online.

Termasuk menghadirkan program tabungan emas, guna memudahkan masyarakat memi­liki logam mulia dengan nominal rendah dan terjangkau.

Namun, ia menekankan, agar jangan mudah tergiur dengan promo atau emas dengan harga murah. Sebv  ab, hal ini erat kaitan­nya dengan kualitas atau tingkat kemurnian dari emas tersebut.

“Yang penting, pilihlah seller atau toko yang terafiliasi dengan perusahaan emas yang terper­caya,” imbau Satrio saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Selain itu, kata Satrio, masyarakat harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang diber­lakukan oleh perusahaan atau pedagang yang menawarkan investasi atau tabungan emas digital tersebut.

“Kebiasaan masyarakat kita, suka lupa untuk memperhati­kan syarat dan ketentuan yang berlaku. Padahal itu penting, agar kita tahu seberapa aman investasi itu,” katanya.

Begitu juga saat berinvestasi pada emas digital. Menurutnya, emas digital merupakan prak­tik trading.

"Makanya, itu (emas digital) tidak bisa dijadikan investasi. Kita jadi harus tambah modal kalau harga emas turun supaya tidak hilang kepemilikan emas­nya. Artinya, ada leverage di situ,” katanya.

Belum lagi, sambung dia, kerap timbul masalah ketika seseorang ingin mengambil emas secara fisik.

“Harus dipastikan pula, ada tidak emas aslinya, secara fisik. Ada juga (kasus) investor, yang mau minta emas fisik atau batangan harus berantem dulu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Pembi­naan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menegas­kan, akan menindak tegas ok­num pedagang fisik emas digital yang melanggar aturan.

Pasalnya, perdagangan emas digital kini sudah teregulasi alias diatur Pemerintah, guna mem­berikan perlindungan terhadap konsumen.

Pihaknya pun mewajibkan pedagang emas digital menyim­pan likuiditas emasnya sebesar 10 kilogram (kg) sehingga terjamin ketersediaan emas secara fisik.

“Ada underlying-nya atau tidak? Jangan sampai hanya sekadar catatan transaksi, tapi tidak ada fisik emasnya. Ini yang bisa dimanfaatkan oknum untuk money laundry,” warning Tirta saat berbincang dengan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) seusai acara Media Gathering IndoGold 2023, di Jakarta, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, Tirta menilai, tren investasi emas digital masih akan terus meningkat ke depannya, seiring dengan minat dan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi pasca pandemi Covid-19.

Hal ini terlihat pada tahun 2022, nilai transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat berada di angka Rp 2,1 triliun.

Sedangkan di dua bulan per­tama tahun ini, nominalnya sudah mencapai Rp 0,65 triliun.Karena itu pihaknya berkomit­men menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Kalau ada yang melanggar, akan kami jewer. Misalnya, yang paling gampang ada aduan proses pencairan dananya lama. Apalagi, kalau konsumen disu­ruh jual di bawah harga pasar,” ancam Tirta.

Ia memastikan, komunikasi dengan para pedagang emas digital terus dilakukan dalam rangka evaluasi peraturan, pengawasan dan kebijakan lainnya.

Tirta lalu membeberkan kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin dari Bappebti, terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, lima pedagang fisik emas digital dan satu perantara perdagangan emas digital.

Berdasarkan laman bappebti.go.id, ada lima perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas digital. Yakni PT IndoGold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.

“Dengan adanya izin dari Bappebti, akan menambah ke­percayaan masyarakat, untuk melakukan pembelian emas digital,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Founder dan Chief Marketing Officer (CMO) IndoGold Indra Sjuriah mengungkapkan, ke­tika mulai beroperasi pada tahun 2009, perdagangan emas digital belum familiar bagi masyarakat.

Saat itu, kata dia, penjualan emas dilakukan secara online melalui website dan belum di­regulasi.

“Sekitar 2018, Bappebti baru mengatur soal transaksi perdagangan emas fisik dan digital. Dan kami mulai berusaha untuk mendapatkan izin tersebut. Perjalanannya cukup panjang,” tuturnya.

Dalam kurun waktu tersebut, ia melihat adanya perubahan perilaku masyarakat dari yang semula mengunjungi toko-toko offline, beralih ke toko online untuk membeli emas.

Karenanya, investasi emas digi­tal terpantau mencatatkan hasil yang positif. Hal itu juga terefleksi dari data internal Gross Trasac­tion Value (GTV) IndoGold pada 2022, yang naik sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo