TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wanita Yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 Miliar

Laporan: AY
Senin, 27 Maret 2023 | 21:03 WIB
Suasana sidang kasus narkoba yang melibatkan Linda Pujiastuti.   foto : Ist
Suasana sidang kasus narkoba yang melibatkan Linda Pujiastuti. foto : Ist

JAKARTA - Perempuan yang mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Linda disidangkan terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dirinya dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan. Hal memberatkan, yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Terlebih, ia juga dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut. Sedangkan hal meringankan, Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.

Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Linda sendiri sempat bikin geger usai mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy. Namun pengakuannya ini dibantah oleh Teddy.  rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo