Menkes Beberin Pemicu Antrean Panjang Pasien
JAKARTA - Pemerintah sudah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ada sejumlah perubahan substansi. Salah satunya, terkait penguatan sistem layanan.
Tak lama lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menyerahkan DIM RUU Kesehatan kepada wakil rakyat di Senayan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai melakukan rapat terbatas (ratas) tentang RUU Kesehatan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan tertutup bersama Kepala Negara, ia memaparkan RUU Kesehatan.
“Jadi saya tadi presentasi respons kami (Pemerintah) ke DPR seperti apa DIM-nya. Presiden sudah memberikan arahan, kalau bisa dalam minggu ini sudah ada posisi Pemerintah,” ujar Budi usai rapat.
Eks Wakil Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) itu mengatakan, penyerahan DIM ke DPR dilakukan paling lambat pekan depan.
Menurutnya, ada sejumlah perubahan substansi. Salah satunya, mengenai jumlah dokter.
Dia menyatakan, kurangnya dokter umum dan spesialis telah menyebabkan antrean yang sangat panjang bagi pasien. Bahkan, pasien sampai harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan layanan operasi.
Budi pun mencontohkan dampak dari kekurangan akses layanan kesehatan. Salah satunya, seorang ibu hamil di Jawa Barat meninggal di jalan karena kapasitas rumah sakit yang tidak memadai.
"Ini hanyalah sebagian dari kisah yang dihadapi masyarakat kita. Dan, menjadi tantangan bersama untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia,” tutur mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.
Untuk diketahui, DPR telah mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas melalui partisipasi publik.
Presiden Jokowi telah menunjuk Menkes Budi sebagai koordinator wakil Pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.
Menteri lain yang ditunjuk yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RUU yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada Sidang Paripurna Februari 2023 itu, juga melibatkan Menteri Kesehatan untuk mengoordinasikan penyusunan DIM RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk.
Menkes menegaskan, RUU Kesehatan disusun untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk dokter, rumah sakit, hingga menteri.
“Apa pun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat,” tegas Budi.
Dia mengatakan, ikhtiar memperbaiki pelayanan kesehatan untuk masyarakat ditempuh Kemenkes melalui implementasi transformasi kesehatan yang menyasar enam pilar.
Di antaranya, layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menurut Budi, dasar yang melatarbelakangi transformasi kesehatan di antaranya pengalaman Indonesia selama menghadapi pandemi Covid-19.
Terpisah, pakar kesehatan masyarakat Pandu Riono mendukung pengesahan RUU Kesehatan.
Iuran tersebut dinilai bisa memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Salah satu perubahan yang perlu kita sepakati adanya satu undang-undang kesehatan yang bisa memudahkan negara dan publik untuk mendapatkan haknya, supaya negara hadir untuk memberikan pelayanan dan publik juga mendapatkan haknya,” papar Pandu.
Ia menegaskan, masalah kesehatan merupakan tugas negara. Sebab, konstitusi mengamanatkan harus melindungi hak dan akan menjadi masalah kalau aturan pelaksanaan undang-undang tidak ada atau yang ada ternyata bermasalah.
Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Koesmedi Priharto mengatakan, terjadi banyak perubahan terhadap masalah kesehatan yang sangat signifikan. Karena itu, RUU Kesehatan diperlukan untuk memperbaiki Undang-undang.
“RUU ini adalah kepentingan untuk masyarakat dan kami pelaksana di lapangan, jangan sampai ketika undang-undang ini sudah jadi nanti kita pun akhirnya tidak bisa lagi menjalankan,” ungkap Koesmedi. rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 4 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 14 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu