TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Ubah Substansi DIM RUU Kesehatan

Menkes Beberin Pemicu Antrean Panjang Pasien

Laporan: AY
Selasa, 28 Maret 2023 | 09:50 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Ist)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah sudah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ada sejumlah perubahan substansi. Salah satunya, terkait penguatan sistem layanan.

Tak lama lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menyerahkan DIM RUU Kesehatan kepada wakil rakyat di Senayan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai melakukan rapat terbatas (ratas) tentang RUU Kesehatan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan tertutup bersama Kepala Negara, ia me­maparkan RUU Kesehatan.

“Jadi saya tadi presentasi respons kami (Pemerintah) ke DPR seperti apa DIM-nya. Presiden sudah memberikan arahan, kalau bisa dalam minggu ini sudah ada posisi Pemerintah,” ujar Budi usai rapat.

Eks Wakil Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) itu mengatakan, penyerahan DIM ke DPR dilakukan paling lambat pekan depan.

Menurutnya, ada sejumlah perubahan substansi. Salah satunya, mengenai jumlah dok­ter.

Dia menyatakan, kurangnya dokter umum dan spesialis telah menyebabkan antrean yang sangat panjang bagi pasien. Bahkan, pasien sampai harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan layanan operasi.

Budi pun mencontohkan dampak dari kekurangan akses layanan kesehatan. Salah satu­nya, seorang ibu hamil di Jawa Barat meninggal di jalan karena kapasitas rumah sakit yang tidak memadai.

"Ini hanyalah sebagian dari kisah yang dihadapi masyarakat kita. Dan, menjadi tantangan bersama untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia,” tutur mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.

Untuk diketahui, DPR telah mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas melalui partisipasi publik.

Presiden Jokowi telah menun­juk Menkes Budi sebagai koor­dinator wakil Pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.

Menteri lain yang ditunjuk yakni Menteri Pendidikan, Ke­budayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

RUU yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada Si­dang Paripurna Februari 2023 itu, juga melibatkan Menteri Kesehatan untuk mengoordi­nasikan penyusunan DIM RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk.

Menkes menegaskan, RUU Kesehatan disusun untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk dokter, rumah sakit, hingga menteri.

“Apa pun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat,” tegas Budi.

Dia mengatakan, ikhtiar mem­perbaiki pelayanan kesehatan untuk masyarakat ditempuh Kemenkes melalui implemen­tasi transformasi kesehatan yang menyasar enam pilar.

Di antaranya, layanan primer, rujukan, sistem ketahanan ke­sehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Menurut Budi, dasar yang melatarbelakangi transformasi kesehatan di antaranya pengalaman Indonesia selama meng­hadapi pandemi Covid-19.

Terpisah, pakar kesehatan masyarakat Pandu Riono men­dukung pengesahan RUU Ke­sehatan.

Iuran tersebut dinilai bisa memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi ma­syarakat.

“Salah satu perubahan yang perlu kita sepakati adanya satu undang-undang kesehatan yang bisa memudahkan negara dan publik untuk mendapatkan haknya, supaya negara hadir untuk memberikan pelayanan dan publik juga mendapatkan haknya,” papar Pandu.

Ia menegaskan, masalah kesehatan merupakan tugas negara. Sebab, konstitusi mengamanat­kan harus melindungi hak dan akan menjadi masalah kalau aturan pelaksanaan undang-undang tidak ada atau yang ada ternyata bermasalah.

Wakil Ketua Bidang Kelem­bagaan dan Kerjasama Perhim­punan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Koesmedi Priharto mengatakan, terjadi banyak perubahan terhadap masalah kesehatan yang sangat signifi­kan. Karena itu, RUU Kesehatan diperlukan untuk memperbaiki Undang-undang.

“RUU ini adalah kepentingan untuk masyarakat dan kami pelaksana di lapangan, jangan sampai ketika undang-undang ini sudah jadi nanti kita pun akhirnya tidak bisa lagi menjalankan,” ungkap Koesmedi. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo