TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Buka Sipol Urus Prima

KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Laporan: AY
Selasa, 28 Maret 2023 | 09:56 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. (Ist)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. (Ist)

JAKARTA - KPU membuka kembali akses Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) untuk verifikasi ulang Partai Adil Makmur (Prima). Tahapan pemilu jalan terus.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, dibukanya kembali Sipol sebagai dampak dari verifikasi ulang Prima tidak meng­ganggu proses tahapan Pemilu 2024. Pembukaan Sipol sebagai respons atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat, 24 Maret, tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Afif dalam keterangannya, kemarin.

Diketahui, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).

Afif menegaskan, keputusan KPU membuka Sipol merupakan respons atas putusan Bawaslu yang memvonis KPU melakukan pelanggaran administrasi.

“Hingga saat ini, belum pernah ada mediasi dengan Partai Prima. Hal ini untuk menepis pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” tegas dia.

Afif menerangkan, dalam pertimban­gan hukum putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42, antara lain disebut, Pengadilan telah men­gupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada PN Jakpus sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.

“Padahal tidak ada proses mediasi,” kata Afif.

Menurut Afif, sebuah pemeriksaan perkara yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim. Hal itu sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 disebutkan seluruh perkara perdata wajib ada upaya mediasi terlebih dahulu, kec­uali ditentukan lain.

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” jelasnya.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, Faisal Santiago mengingatkan KPU tidak men­ganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan peng­gugat Partai Prima.

Dia menilai, penyelenggara pemilu terkesan tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di PN Jakpus.

“Dibuktikan selalu tidak hadirnya (KPU) di PN Jakpus, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” tegas Faisal dalam keterangannya, ke­marin.

Soal peluang perdamaian di luar pen­gadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal berpendapat, peluang perdamaian sudah sangat sulit. Soalnya, majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

“Majelis hakim tingkat banding akan melihat perkara ini bukan kewenan­gannya, khususnya mengenai perkara pemilu,” katanya.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU pada Kamis (2/3). Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Yaitu, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan da­lam verifikasi administrasi oleh tergugat, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat

Kemudian, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo