TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemuda Pengedar Ganja Digelandang Digiring ke Mapolres Pandeglang

Oleh: BNN
Selasa, 28 Maret 2023 | 20:10 WIB
IA kini harus meringkus di Polres Pandeglang akibat mengedarkan dan memakai ganja.   foto ; Ist
IA kini harus meringkus di Polres Pandeglang akibat mengedarkan dan memakai ganja. foto ; Ist

PANDEGLANG – Seorang pemuda pengedar sekaligus pemakai ganja, berinisial IA (27) tak berkutik saat polisi dari Satuan Reserse Narkoba menggerebeknya di sebuah rumah, di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IA (27), yang merupakan warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Betul, telah kita amankan seorang pemuda berinisial IA (27) yang diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja,” kata AKP Ilman, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap IA (27) ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah, terkait adanya peredaran ganja di wilayahnya.
“Berbekal laporan dari masyarakat itu, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku IA (27),” katanya. 

Dari tangan pelaku katanya lagi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,19 gram.

“Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto sebesar 15,19 gram, 1 buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” ungkapnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap IA (27), pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari terduga pelaku lainnya yang berinisial NU.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku IA (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo