TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Relokasi Kabel Fiber Optik Di 3 Titik

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 29 Maret 2023 | 07:05 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan relokasi kabel internel yang sanagt semrawut. Relokasi dilakukan ke dalam tanah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan relokasi kabel internel yang sanagt semrawut. Relokasi dilakukan ke dalam tanah.

SERPONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berencana merelokasi terhadap kabel internet yang mengganggu estetika kota. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel sudah mengadakan rapat soal relokasi kabel fiber optik bersama para pengusaha kabel fiber optik tersebut.

Dalam rapat tersebut membahas soal tiga lokasi ruas jalan yang jadi sasaran eksekusi reloaksi fiber optik. Yakni di ruas Jalan Raya Ciater Serpong, Jalan Benda Raya, dan Jalan Parakan di wilayah Pamulang.
 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, relokasi kabel fiber optik itu akan dilakukan dengan teknik ducting atau kabel ditanam di dalam tanah. “Pemerintah Kota punya program untuk membuat saluran kabel ducting, ditanam di dalam tanah. Cuma kita belum bisa seluruhnya, tapi diprioritaskan dulu di beberapa ruas jalan,” kata Benyamin.

 Benyamin mengungkapkan, proyek tanam kabel fiber optik itu nantinya melalui pihak ketiga sebagai investor dan pengelola. Hal itu dilakukan lantaran biaya program ducting kabel fiber optik cukup menguras APBD.
 “Itu pun tergantung, karena ini sifatnya investasi. Kalau pakai APBD berat nantinya, kita dorong pada pihak ketiga. Tapi itu komunikasi dengan investor dan pemilik jaringan,” terangnya.
 Soal investor itu, Benyamin menyebut akan dipilih melalui sistem lelang. Orang nomor satu di Tangsel itu juga menyatakan tak ada mekanisme khusus, terpenting mengikuti aturan pada mekanisme lelang.

 “Beuty contes biasa itu, melalui mekanisme pelelangan saja, artinya semua itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Agar prosesnya sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo