TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sah, Tangsel Punya Perda Pajak & Retribusi Daerah

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 29 Maret 2023 | 07:00 WIB
DPRD Kota Tangsel bersama dengan Walikota Tangsel menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Kota Tangsel bersama dengan Walikota Tangsel menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

SETU - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur pajak dan retribusi daerah. DPRD bersama Wali Kota Tangsel telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda, dalam rapat paripurna persetujuan bersama yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, kemarin.
 Dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, maka masyarakat Kota Tangsel kini memiliki dasar hukum baru terkait wajib pajak serta subjek dan objek pajak serta retribusi yang harus dibayarkan.

 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, persetujuan ini merupakan atas tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 “Ini Perda tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang pasal 98, itu menegaskan bahwa seluruh peraturan daerah terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Benyamin usai dari rapat paripurna di DPRD.

 Setelah adanya persetujuan dari DPRD Tangsel, Benyamin menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsultasi bersama Gubernur untuk menindaklanjuti Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.
 “Alhamdulillah sudah dibahas, dan disahkan, nanti kita konsultasikan atau dilaporkan ke Gubernur serta ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi serta mendapatkan nomor Perda," terangnya.

 Benyamin mengatakan, Raperda tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 "Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan kualitas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah dapat lebih meningkat, serta tidak terjadi keterlambatan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangsel," paparnya.

 Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Drajat Sumarsono mengatakan, bahwa dalam Raperda tersebut mengatur beberapa hal yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Tepatnya pada pasal 94. Dimana jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

 "Dan Pasal 187 yang berbunyi Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini," ungkapnya.
 Dia menjelaskan, jenis pajak yang ditetapkan dalam Raperda tersebut yaitu, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

 "Dari opsen pajak kendaraan bermotor,  opsen bea balik nama kendaraan bermotor kami menilai akan menjadi tambahan bagi PAD Kota Tangsel, karena nanti akan langsung masuk ke kas daerah Kota Tangsel," bebernya.
 Sedangkan, untuk retribusi, ada Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan pasar. Lalu Retribusi Usaha yang terdiri dari pelayanan rumah potong hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga, pemanfaatan aset daerah. Yang terakhir, Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo